PROSEDUR OPERASIONAL BAKU
PEMBIMBING AKADEMIK
Jurusan : Pendidikan Matematika
Program Studi : Matematika dan Pendidikan Matematika
A. Dasar Pemikiran
Layanan bimbingan akademik mahasiswa merupakan proses bantuan dosen wali (Pembimbing Akademik/PA) terhadap mahasiswa. Layanan yang dimaksud meliputi masalah akademik maupun non akademik, guna peningkatan keberhasilan studi mahasiswa. Layanan yang dilakukan berorientasi kepada pengembangan potensi mahasiswa menjadi pribadi yang mandiri. Pembimbingan dan pendampingan diberikan dalam bentuk konsultasi, baik secara individual maupun kelompok. Hal ini dilakukan secara terjadwal atau berdasarkan kebutuhan mahasiswa guna meraih sukses.
Kenyataan menunjukkan banyak mahasiswa mengalami kendala yang disebabkan oleh personal problems, family problems, peer group problems, dan career problems. Panduan ini merupakan acuan bagi dosen dalam melakukan layanan pembimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa.
B. Landasan
B.1 Landasan Hukum
a. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c. PP No 6 Tahun 2004 tentang Penetapan UPI sebagai BHMN
d. PP No 19 Tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan
e. Keputusan Mendiknas tentang Pedoman Kemahasiswaan di PT No 155/U/1998
f. Keputusan MWA tentang ART UPI No 01/MWA/2009
g. Renstra UPI 2006-2010
B.2 Landasan Operasional
a. Kode Etik Dosen UPI
b. Kurikulum UPI
c. Pedoman Akademik UPI
d. Pedoman Pengembangan Kegiatan Kemahasiswaan UPI
e. Pedoman Prilaku Mahasiswa UPI
f. Pedoman Layanan Bimbingan bagi Mahasiswa UPI
g. Pedoman dan Ketentuan lain dari Fakultas dan Jurusan
C. Tujuan
Panduan ini disusun untuk menjadi rujukan bagi dosen wali dalam melaksanakan pembimbingan dan pendampingan terhadap mahasiswa guna terciptanya kesamaan pemahaman tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dosen wali serta mekanisme pembimbingan dan pendampingan.
D. Mekanisme
1. Syarat
a. Dosen UPI yang mendapat surat tugas dari Ketua Jurusan
b. Telah mengikuti persiapan dan pembekalan sebagai dosen wali
c. Empati, dapat dipercaya, bijaksana, komitmen terhadap tugas dosen wali
2. Alur Pembimbingan
2.1 Akademis
a. Melakukan pertemuan secara berkala guna memonitor perkembangan dan kemajuan belajar minimal tiga kali dalam satu semester disertai daftar hadir mahasiswa
b. Membimbing, mengarahkan, mempertimbangkan serta menyetujui rencana studi mahasiswa sesuai dengan pedoman akademik. Pembimbing memiliki arsif KRS yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali dan KaProdi/ KaJur
c. Dosen wali mengumpulkan Kartu Hasil Studi (KHS) setiap mahasiswa persemester
d. Mengidentifikasi mahasiswa yang diperkirakan bermasalah, kemudian melakukan
(i) Penanganan khusus sesuai kemampuan dosen wali
(ii) Referal ke KaProdi/ Ketua Jurusan/ PD I untuk masalah yang bersifat administratif
(iii) Referal ke dosen lain/ ahli/ pakar bidang studi keilmuan untuk masalah yang bersifat akademik
e. Melaporkan secara berkala (setiap semester) tentang perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa kepada Ketua Jurusan/ KaProdi
f. Pada akhir masa studi mahasiswa, Dosen Wali melaporkan hasil akhir kegiatan pembimbingan kepada Ketua Jurusan/ KaProdi
2.2 Non Akademis
Mengidentifikasi mahasiswa yang diperkirakan bermasalah, kemudian melakukan :
(i) Referal ke UPT LBK (Lembaga Bimbingan dan Konseling) untuk masalah yang bersifat psikologis kejiwaan
(ii) Referal ke Ketua Jurusan/ KaProdi/ PD I untuk masalah yang bersifat administratif/ sosial ekonomi
3. Laporan Perkembangan dan Kemajuan Mahasiswa
a. Menyusun laporan perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa setiap semester dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
b. Menyusun laporan pembimbingan setiap semester
c. Menyusun laporan perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa pada akhir masa studi
4. Sistematika Penulisan Laporan Semesteran
a. Kulit muka laporan
b. Halaman pengesahan yang ditandatangani oleh Dosen Wali dan KaProdi
c. Kata pengantar
d. Daftar isi
(i) Pendahuluan
(ii) Data diri mahasiswa
(iii) Gambaran kemajuan studi mahasiswa
(iv) Gambaran kemajuan konsultasi mahasiswa termasuk masalah-masalah yang muncul dan alternatif pemecahannya.
(v) Gambaran kemajuan kegiatan kemahasiswaan
(vi) Penutup