Dalam setiap kesempatan, UPI selalu melakukan proses penjaminan mutu. Proses ini dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan Permenristekdikti No. 62/2016 pasal 3, yang mengatur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yaitu: (1) sistem penjaminan mutu internal yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi; (2) sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Independen (LAM) melalui akreditasi nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Gambar 1 mewakili Standar Pendidikan Tinggi Nasional, sebagaimana tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, yang merupakan acuan pelaksanaan proses penjaminan mutu yang rutin dilakukan oleh klaster Ilmu Formal. Gambar 6.1 menggambarkan bahwa pencapaian visi, misi, tujuan dan strategi sebuah universitas dicapai melalui pelaksanaan tridharma kegiatan Pendidikan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Setiap unsur Tridharma didukung oleh 8 (delapan) standar, yaitu: (1) standar output; (2) standar konten; (3) standar proses; (4) standar penilaian; (5) standar sumber daya manusia; (6) standar fasilitas; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar manajemen. Pengukuran yang dilakukan oleh universitas untuk mengevaluasi pencapaian standar ini harus melibatkan siswa.
Gambar 1 Standar Nasional untuk Pendidikan Tinggi
Ringkasan proses penjaminan mutu yang secara rutin dilakukan oleh Departemen Pendidikan Matematika mengacu pada pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pendidikan Indonesia seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2.
Gambar 2. Siklus Jaminan Kualitas